PR DEPOK – Sebuah ladang seluas empat hektar berisi tanaman ganja di Aceh dihancurkan Polres Aceh Besar belum lama ini.
Penghancuran ladang seluas empat hektar berisi tanaman ganja ini disampaikan Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustaman Pula.
Dalam keterangannya, Kapolres Aceh Besar meyebut, diperkirakan sekitar 3.000 batang tanaman ganja yang tersebar di ladang tersebut dihilangkan dengan cara dicabut dari akarnya dan dibakar.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Bisa Pindah ke AC Milan, Ini Faktor Penyebabnya
"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektar, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3,000 batang," kata Carlie, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia menjelaskan, kondisi ganja saat hendak dimusnahkan dalam keadaan siap panen dan memiliki ketinggian satu hingga dua meter.
"Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen, dengan ketinggian bervariasi satu hingga dua meter," ucapnya.
Baca Juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bisa Dapat BSU 2022 Rp600.000, Catat Tanggal Cairnya
Ia menambahkan, bahwa pemusnahan ladang ganja merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Aceh besar untuk memberantas penggunaan narkotika secara ilegal.
Lantas, Charlie meminta kepada masyarakat khususnya yang berlokasi di Aceh untuk turut serta berperan dalam program dan tindakan pemberantasan narkotika ilegal.