PR DEPOK - Seorang pria berinisial OK (30) diamankan polisi di kediamannya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pria ini diamankan karena kedapatan menanam pohon ganja di rumahnya, ia menggunakan pot yang ditaruh di kamar mandi.
"Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Akui Sangat Bernafsu Tangkap Harun Masiku, KPK Beberkan Kendala dalam Proses Penangkapan
Polisi menduga ganja tersebut sudah kering beserta bibit-bibitnya.
"Diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya. Tersangka diamanakan di tempat tinggalnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan," ujarnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Dari pengakuan OK, ia telah menanam ganja tersebut selama setidaknya enam bulan terakhir.
Menurutnya, biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang ia coba tanam kembali.
Dari tangan OK, polisi mendapatkan 103 gram ganja kering.