PR DEPOK - Seorang oknum mahasiswa di Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MUA (26) ditangkap jajaran Polsek Serpong.
Penangkapan ini karena MUA diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Tersangka mengedarkan barang haram jualannya tersebut di lingkungan perguruan tinggi.
Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 14 April 2021: 44.250 Positif, 41.797 Sembuh, 858 Meninggal Dunia
MUA ditangkap di sebuah minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangsel.
"Jadi Polsek Serpong berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar, dengan barbuk tiga kilogram ganja," ujar Kapolsek Serpong, AKP Yudi Permadi, Rabu 14 April 2021.
Dijelaskan oleh Kapolsek MUA terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu kampus swasta di wilayah DKI Jakarta.
MUA mendapatkan pasokan ganja dari temannya yang berada di Padang Sumatra Barat.