Soal Sidang Etik Pemecatan Anak Buah Ferdy Sambo, Dapatkah Dipulihkan oleh Vonis Pengadilan?

- 4 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777

PR DEPOK – Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto telah dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Selain mereka berdua, masih ada lagi lima orang tersangka yang siap menunggu giliran dalam sidang kode etik Polri dengan ancaman dipecat.

Setelah sidang etik memutuskan pemecatan, dapatkah hal tersebut dipulihkan oleh vonis pengadilan pidana?

Baca Juga: BSU 2022 Cair, Simak Cara Cek Nama Aktif di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar Dapat BLT Rp600.000

Kompol Chuck Putranto saat ini telah dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada tanggal 1 September 2022 melalui sidang kode etik profesi Polri.

Mantan anak buah Ferdy Sambo ini telah melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus Brigadir J, Chuck disebut sebagai orang yang mengawal pelaporan kematian Yosua di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: 13 Daftar Halte TransJakarta yang Lakukan Penutupan Sementara Pada Tanggal 5-6 September 2022

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Tribrata News, ancaman pemecatan membayangi pelaku perusakan dan menghalang-halangi pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah