Soal adanya keraguan terhadap mereka yang sudah dipecat dari kepolisian kemudian dapat dipulihkan karena pengadilan bisa membuat vonis membebaskan, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.
"Keputusan PTDH itu ranah etik profesi kepolisian, hukuman pecat tidak hanya tindakan pidana. Tetapi mangkir selama 30 hari, mereka yang sedang menjalani sidang pidana dan lebih 30 hari bisa dianggap mangkir dari dinas," ujarnya.***