Soal Sidang Etik Pemecatan Anak Buah Ferdy Sambo, Dapatkah Dipulihkan oleh Vonis Pengadilan?

- 4 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777

Soal adanya keraguan terhadap mereka yang sudah dipecat dari kepolisian kemudian dapat dipulihkan karena pengadilan bisa membuat vonis membebaskan, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 September Ada di Sini, Hanya Input KTP Bisa Dapat BLT Rp3 Juta dari Kemensos

"Keputusan PTDH itu ranah etik profesi kepolisian, hukuman pecat tidak hanya tindakan pidana. Tetapi mangkir selama 30 hari, mereka yang sedang menjalani sidang pidana dan lebih 30 hari bisa dianggap mangkir dari dinas," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah