Soal Sidang Etik Pemecatan Anak Buah Ferdy Sambo, Dapatkah Dipulihkan oleh Vonis Pengadilan?

- 4 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777

PR DEPOK – Irjen Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto telah dipecat secara tidak hormat oleh Polri.

Selain mereka berdua, masih ada lagi lima orang tersangka yang siap menunggu giliran dalam sidang kode etik Polri dengan ancaman dipecat.

Setelah sidang etik memutuskan pemecatan, dapatkah hal tersebut dipulihkan oleh vonis pengadilan pidana?

Baca Juga: BSU 2022 Cair, Simak Cara Cek Nama Aktif di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar Dapat BLT Rp600.000

Kompol Chuck Putranto saat ini telah dipecat secara tidak hormat oleh Polri pada tanggal 1 September 2022 melalui sidang kode etik profesi Polri.

Mantan anak buah Ferdy Sambo ini telah melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus Brigadir J, Chuck disebut sebagai orang yang mengawal pelaporan kematian Yosua di Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: 13 Daftar Halte TransJakarta yang Lakukan Penutupan Sementara Pada Tanggal 5-6 September 2022

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Tribrata News, ancaman pemecatan membayangi pelaku perusakan dan menghalang-halangi pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.

Usai Ferdy Sambo dan Chuk Putranto diberhentikan dengan tidak hormat lewat sidang Kode Etik Polri, tinggal menunggu giliran lima perwira lainnya menyusul di sidang kode etik Polri.

Polri telah membuktikan janjinya akan mengadili dan memecat para perwira Polri yang terlibat kasus obstruction of justice.

Baca Juga: Info PKH Tahap 3 September 2022 Kapan Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerima di Sini

Sudah dapat dipastikan, kelima perwira tersisa juga akan mendapat giliran dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto (sudah dipecat), Kompol Baiquni Wibowo (sudah dipecat), AKP Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo (sudah dipecat).

Enam tersangka selain Ferdy Sambo, berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Mereka akan dijerat dengan pasal 221, pasal 223 KUHP, pasal 55, dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp600.000 Cair, Cek Nama Penerima Pencairan Tahap 3 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Setelah Ferdy Sambo dan Chuk Putranto, masih disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yaitu Kompol BW (Baiquni).

Selanjutnya nanti sidang kode etik akan digelar secara marathon hari Senin, Selasa, Rabu mendatang.

Soal adanya keraguan terhadap mereka yang sudah dipecat dari kepolisian kemudian dapat dipulihkan karena pengadilan bisa membuat vonis membebaskan, pengamat kepolisian, Bambang Rukminto menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Tahap 3 September Ada di Sini, Hanya Input KTP Bisa Dapat BLT Rp3 Juta dari Kemensos

"Keputusan PTDH itu ranah etik profesi kepolisian, hukuman pecat tidak hanya tindakan pidana. Tetapi mangkir selama 30 hari, mereka yang sedang menjalani sidang pidana dan lebih 30 hari bisa dianggap mangkir dari dinas," ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah