Soal Sidang Etik Pemecatan Anak Buah Ferdy Sambo, Dapatkah Dipulihkan oleh Vonis Pengadilan?

- 4 September 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777

Usai Ferdy Sambo dan Chuk Putranto diberhentikan dengan tidak hormat lewat sidang Kode Etik Polri, tinggal menunggu giliran lima perwira lainnya menyusul di sidang kode etik Polri.

Polri telah membuktikan janjinya akan mengadili dan memecat para perwira Polri yang terlibat kasus obstruction of justice.

Baca Juga: Info PKH Tahap 3 September 2022 Kapan Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerima di Sini

Sudah dapat dipastikan, kelima perwira tersisa juga akan mendapat giliran dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto (sudah dipecat), Kompol Baiquni Wibowo (sudah dipecat), AKP Irfan Widyanto, dan Ferdy Sambo (sudah dipecat).

Enam tersangka selain Ferdy Sambo, berperan merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.

Mereka akan dijerat dengan pasal 221, pasal 223 KUHP, pasal 55, dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Bansos PKH Lansia Rp600.000 Cair, Cek Nama Penerima Pencairan Tahap 3 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Setelah Ferdy Sambo dan Chuk Putranto, masih disidang etik di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia yaitu Kompol BW (Baiquni).

Selanjutnya nanti sidang kode etik akan digelar secara marathon hari Senin, Selasa, Rabu mendatang.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Tribatanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah