PR DEPOK – Salah satu tersangka yang ada di balik kematian Brigadir J, Putri Candrawathi, tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
Padahal umumnya tersangka pada kasus pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun selalu ditahan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Tribrata News, polemik soal penahanan istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik Polri masih berlanjut.
Baca Juga: Penembak Brigadir J Diduga Lebih Dari Satu Orang, Begini Penjelaskan Komnas HAM
Polri dianggap tidak menerapkan asas keseimbangan dalam hukum karena Putri Candrawathi tidak ditahan meski ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Dalam kasus ini, penyidik memiliki alasan obyektif dan subyektif dalam menentukan seseorang ditahan atau tidak ditahan terkait kasus pidana.
Adanya anak kecil yang mesti harus dijaga menjadi alasan subyektif bagi Polri untuk tidak menahan seorang tersangka.
Baca Juga: Bharada E Bongkar Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Terlebih Polri yakin tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga tidak wajib untuk menjalani penahanan.