Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Ini Alasan Putri Candrawathi Tidak Ditahan

- 1 September 2022, 14:33 WIB
Hanya dikenakan wajib lapor, ternyata ini alasan Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Hanya dikenakan wajib lapor, ternyata ini alasan Putri Candrawathi tidak ditahan meski telah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Tangkap layar/PMJ.

PR DEPOK – Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, telah selesai melakukan rekonstruksi.

Setelah melakukan rekonstruksi, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Bisa Cek Penerima BPNT September 2022 lewat cekbansos.kemensos.go.id, Masih Cair Rp200.000 di Kantor Pos?

Usai pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ini, Putri Candrawathi ternyata tidak ditahan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya yang belum stabil.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHP,

Baca Juga: 4 Tips Menata Kitchen Set Mengikuti Aturan Feng Shui

"Kita boleh mengajukan permohonan itu,” ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 1 September 2022.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah