Polri Beberkan Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J IkutI Proses Rekonstruksi

- 31 Agustus 2022, 07:45 WIB
Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J untuk mengikutI proses rekonstruksi.
Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J untuk mengikutI proses rekonstruksi. /PMJ News.

PR DEPOK – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan gelar rekonstruksi.

Namun terdapat kekecewaan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J yang tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku diusir dari lokasi rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Cairkan BPNT Sembako Senilai Rp200.000

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara.

Brigjen Andi menegaskan jika segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri oleh pihak terkait, seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelas Andi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF 2022: Terhindar dari Vietnam, Indonesia Bertemu Thailand

Lebih lanjut, Andi menjelaskan jika tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x