PR DEPOK – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan gelar rekonstruksi.
Namun terdapat kekecewaan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J yang tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku diusir dari lokasi rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Cairkan BPNT Sembako Senilai Rp200.000
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara.
Brigjen Andi menegaskan jika segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri oleh pihak terkait, seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelas Andi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF 2022: Terhindar dari Vietnam, Indonesia Bertemu Thailand
Lebih lanjut, Andi menjelaskan jika tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi.