Ferdy Sambo, Istrinya, dan Briptu Martin Gabe Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atas Dugaan..

- 30 Agustus 2022, 15:35 WIB
Pengacara Brigadir J,  Kamarudin Simanjuntak.
Pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko/

PR DEPOK - Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan Briptu Martin Gabe dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut berhubungan dengan tuduhan pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 KUHP dan/atau Pasal 318 KUHP.

"Laporan sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 26 Agustus 2022," kata Kamarudin Simanjuntak dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Seluruh Daerah dan Beberapa Kota Besar di Indonesia Rabu, 31 Agustus 2022

Dia menuturkan bahwa kliennya dituduh melakukan pelecehan seksual. Demi menghentikan tuduhan itu, pihaknya segera membuat laporan.

Laporan pun disertai dengan penyerahan beberapa barang bukti, seperti surat kuasa dan surat penghentian penyidikan.

“Barang buktinya yaitu surat kuasa dan surat penghentian penyidikan, dan ditambah dengan rilis berita online, kemudian video dalam flashdisk yaitu video dari mantan Kapolres Jakarta Selatan"

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan, Ada Apa?

"Kemudian dari Karopenmas Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," tutur Kamarudin Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x