Sementara itu, Johanes Raharjo yang juga kuasa hukum keluarga Brigadir J menjelaskan terkait pasal 317 KUHP, terlapor PC (Putri Candrawathi) diduga melakukan pengaduan palsu di Polres Jakarta Selatan.
Tuduhan palsu itu berupa merekayasa seolah terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinas Jalan Duren Tiga.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan Bantuan Tahap 3
"Atas pengaduan palsu tersebut mengakibatkan kehormatan dan nama baik keluarga almarhum Brigadir J terserang," ujarnya
Dalam kesempatan itu, Johanes Raharjo juga menjelaskan terkait pemeriksaan itu (PC) sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP.
Meskipun ada keterangan dalam BAP nya, yang mengaku adanya pelecehan seksual terhadap (PC) di Magelang, namun tidak akan memengaruhi atau mengubah sangkaan yang dituduhkan pada PC.
"Keterangan ibu PC merupakan haknya sebagai seorang tersangka, namun perlu diperhatikan bahwa keterangan apapun yang diberikan dalam BAP, nanti di persidangan ibu PC akan disumpah," tutur Johanes Raharjo.
Sehingga lanjut dia, konsekuensinya, apabila keterangannya tidak benar atau palsu, maka akan memperberat hukuman, bahkan dapat dijerat tindak pidana sumpah palsu (Pasal 242 KUHP).
"Sebaliknya jika ibu PC memberi keterangan yang sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya maka dapat meringankan hukuman," ujar Johanes Raharjo.