PR DEPOK – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara terkait larangan terhadap pihaknya untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sejak pukul 8.00 WIB dia telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Akan tetapi, ia dan tim pengacara Brigadir J tidak diizinkan masuk untuk menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," kata Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling III, Jakarta, pada Selasa, 30 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
"Kami dari pelapor tidak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tak Diperbolehkan Ikut Rekonstruksi Pembunuhan, Ada Apa?
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi lantas menanggapi pernyataan Kamaruddin Simanjuntak.