PR DEPOK – Tim Khusus atau Timsus Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di kedua rumah Ferdy Sambo yang ada di Jakarta Selatan, yang merupakan lokasi Tempat Kejadian Perkara.
Proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J juga dihadiri oleh pengacara dari tersangka, Komnas HAM, Kompolnas, LPSK, hingga JPU.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 44 Kapan Dibuka? Berikut Estimasi Waktu Tanggalnya
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari pmjnews.com, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menilai proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berjalan sesuai dengan prinsip imparsial dan fair trial.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga," jelas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022, sore hari.
"Semua proses kami ikuti dengan baik. Yang kedua proses tadi dilaksanakan secara imparsial," imbuhnya.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Kecewa, Sang Pengacara Diusir dan Tak Diizinkan Melihat Rekonstruksi Pembunuhan
Ia menjelaskan, imparsialitas itu terlihat dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda guna diuji dalam proses rekonstruksi.