PR DEPOK - Rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Dalam rekonstruksi tersebut, tim pengacara Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke ruangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.
Dengan demikian, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak gagal menyaksikan langsung rekonstruksi peristiwa sehingga ia pun kembali pulang.
"Kami terpaksa harus pulang," kata Kamaruddin Simanjuntak di Duren Tiga, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa pihaknya tak diundang untuk menyaksikan rekonstruksi peristiwa dibunuhnya Brigadir J.
Padahal menurutnya, sebagai pengacara korban ia merasa berhak melihat langsung rekonstruksi tersebut untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Dia mengaku datang ke TKP di Duren Tiga setelah mendengar pidato dari Kapolri Jenderal Po. Listyo Sigit yang menggelar rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK hingga Kompolnas.