Tak Diperbolehkan Masuk saat Rekonstruksi di Duren Tiga, Pengacara Brigadir J Kecewa: Tiba-tiba Kami Diusir

- 30 Agustus 2022, 16:26 WIB
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK - Rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim pengacara Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke ruangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.

Dengan demikian, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak gagal menyaksikan langsung rekonstruksi peristiwa sehingga ia pun kembali pulang.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Istrinya, dan Briptu Martin Gabe Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atas Dugaan..

"Kami terpaksa harus pulang," kata Kamaruddin Simanjuntak di Duren Tiga, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa pihaknya tak diundang untuk menyaksikan rekonstruksi peristiwa dibunuhnya Brigadir J.

Padahal menurutnya, sebagai pengacara korban ia merasa berhak melihat langsung rekonstruksi tersebut untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Penyidik Tetapkan 2 Lokasi TKP dan Hadirkan Kelima Tersangka

Dia mengaku datang ke TKP di Duren Tiga setelah mendengar pidato dari Kapolri Jenderal Po. Listyo Sigit yang menggelar rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK hingga Kompolnas.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x