Ferdy Sambo Ajukan Banding Atas Pemecatannya, Pengacara Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia Biar Dapat Hak Pensiun

- 26 Agustus 2022, 20:57 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH atau pemecatannya dilakukan untuk menghindari hukuman etik.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding Ferdy Sambo atas putusan PTDH atau pemecatannya dilakukan untuk menghindari hukuman etik. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya terkait upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo dalam sidang kode etik pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak berpendapat, upaya banding Ferdy Sambo atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilakukan untuk menghindari hukuman etik.

Kemudian menurutnya, hal itu juga dilakukan Ferdy Sambo agar tetap menjadi anggota Polri dan menerima hak-hak pensiunnya.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi angota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dia pun mengatakan bahwa semestinya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan menyidangkan upaya banding itu menghiraukan permohonan Ferdy Sambo tersebut.

Bahkan menurutnya, KKEP harus tetap memutuskan pelanggaran etik PTDH terhadap Ferdy Sambo karena telah melakukan pelanggaran berat, yaitu pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sinopsis Singkat Film Mencuri Raden Saleh dan Cara Mendapatkan Promo Tiket

"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan upaya banding," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah