PR DEPOK - Usai menjalani persidangan selama belasan jam, Komisi Kode Etik Polri akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut diambil lantaran Ferdy Sambo dianggap telah melakukan pelanggaran berat, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
PTDH tersebut dilakukan setelah Komisi Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel terhadap Ferdy Sambo sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Siap Jalani Hukuman Rekan Polri yang Terdampak Kasusnya: Saya Meminta Maaf
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Kemudian sanksi selanjutnya adalah pelanggaran etika karena Ferdy Sambo telah melakukan perbuatan tercela.
Dengan demikian, berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3