PR DEPOK - Hari ini, Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo jalani sidang kode etik, terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian besok, Jumat 26 Agustus 2022 giliran Putri Candrawathi isteri dari Ferdy Sambo, juga akan dimintai keterangan oleh Tim Khusus (Timsus).
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, keterangan dari Putri Candrawathi dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Untuk tim sidik Timsus juga, besok meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Dedi Prasetyo, Kamis 25 Agustus 2022.
“Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” Sambung dia, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 43 Dibuka? Ini Estimasi Tanggalnya
Dikatakan Dedi Prasetyo, bahwa permintaan keterangan terhadap Putri Candrawathi, merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.