Terkait Keterlibatan Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Kejagung Sudah Terima SPDP Putri Candrawathi

- 23 Agustus 2022, 21:12 WIB
Kejagung mengaku sudah menerima SPDP istri Ferdy SAmbo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Kejagung mengaku sudah menerima SPDP istri Ferdy SAmbo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. /depok.pikiran-rakyat

PR DEPOK - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Putri Candrawathi dari Bareskrim Polri.

SPDP terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu diterima pihak Kejagung pada Senin, 22 Agustus 2022 kemarin.

Baca Juga: Ferdy Sambo Perintahkan tuk Hilangkan Barang Bukti, Komnas HAM Kantongi Jejak Digitalnya: Ini yang Menghambat

"Perkara istrinya (Ferdy Sambo), kami masih menerima SPDP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 23 Agustus 2022.

Setelah itu menurutnya, Kejagung akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelum Putri Candrawathi, Kejagung juga sudah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tentang empat orang tersangka kasus ini.

Keempat berkas perkara yang diterima Kejagung tersebut adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Cara Daftar BPNT Sembako Agustus 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x