PR DEPOK - Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, diduga kuat telah ambil peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur tindak pidana umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Seperti diketahui, bahwa Brigadir J tewas setelah ditembak mati oleh Bharada E di Rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Cek Nama Penerima BPNT Agustus 2022 yang Sedang Cair
Kini Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022. Bahkan dirinya terancam hukuman mati.
Andi Rian mengatakan Putri Candrawathi melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan. Hal itu terekam dari kamera CCTV di rumah pribadinya
"Melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ujar Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.