PR DEPOK – Putri Candrawathi atau PC telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun, Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan memproses lebih lanjut terkait hukuman yang diberikan terhadap Putri Candrawathi sebagai perempuan.
Lebih lanjut, Komnas Perempuan berharap agar hak-hak Putri Candrawathi dihormati dalam proses hukum ini.
Baca Juga: Mengalami Masalah Saat Beli Pelatihan Kerja di Kartu Prakerja Gelombang 41? Segera Hubungi Nomer Ini
Sebab, terdapat sejumlah hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait dengan Putri Candrawathi.
“Kami berharap dan merekomendasikan hak ibu Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum agar dihormati dan dipenuhi negara,” ucap Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.
Adapun hak yang harus dihormati seperti hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum sebagai proses untuk melakukan pembelaan diri.
Selain itu, hak Putri Candrawathi yang harus dipenuhi adalah hak memberikan keterangan tanpa ada tekanan, hak bebas dari perlakuan penyiksaan dan tidak manusia, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat dan hak atas kesehatan.