PR DEPOK – Setelah proses pemeriksaan terhadap istri Irjen Polisi Ferdy Sambo dilakukan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkap bukti Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara”
“Dengan hal ini, maka penyidik menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Dalam penyelidikannya Timsus terhadap Putri Candrawathi berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.
Pada rekaman CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di KTP Duren Tiga.
Dari proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.