Timsus Ungkap Bukti Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 20 Agustus 2022, 10:20 WIB
 Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok @Revalipop

PR DEPOK – Setelah proses pemeriksaan terhadap istri Irjen Polisi Ferdy Sambo dilakukan, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim Khusus (Timsus) Polri mengungkap bukti Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara”

Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair, Pastikan Nama Pemilik KTP Ini Muncul di cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapat BLT

“Dengan hal ini, maka penyidik menetapkan saudara PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dalam penyelidikannya Timsus terhadap Putri Candrawathi berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Pada rekaman CCTV tersebut menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di KTP Duren Tiga.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Pakai HP dan Siapkan KTP agar Ibu Hamil Dapat Rp3 Juta

Dari proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x