PR DEPOK - Bansos PKH tahun 2022 masih disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos kepada masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat yang mendapatkan bansos PKH di tahun 2022 tidak sembarang orang lantaran diberikan berdasarkan kategori tertentu yang dinyatakan telah memenuhi syarat.
Adapun salah satu kategori bansos PKH 2022 yang mendapat uang tunai Rp3 juta setahun yakni ibu hamil.
Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Booster dan Imunisasi BIAN Terbaru di Jakarta pada Minggu 21 Agustus 2022
Ibu hamil atau kategori lain yang ingin mendapat bansos PKH di tahun 2022 bisa mendaftar secara online lewat Aplikasi Cek Bansos menggunakan HP dan menyiapkan KTP.
Namun, seperti program bansos pada umumnya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum daftar PKH 2022 agar ibu hamil dan kategori lain di antaranya:
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia ber-KTP sah dan tercatat di Dukcapil
2. Masyarakat golongan miskin dan rentan miskin
Baca Juga: Lirik Lagu Forever Only-Jaehyun NCT Versi Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia