Kendati demikian, usai putusan dibacakan, Ketua Komisi tetap bertanya kepada Ferdy Sambo terkait menerima atau tidaknya ia terhadap keputusan tersebut.
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo pun mengakui dan menyesali semua perbuatannya, yang menyangkut dengan pembunuhan Brigadir J.
Namun ia mengaku akan mengajukan haknya untuk melakukan banding dan siap dengan segala putusan akhirnya.
Baca Juga: Lokasi Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2, hingga Booster di DKI Jakarta, Lengkap dengan Jenis Vaksin
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami (lakukan). Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan sejawatnya di Polri, khususnya yang terkena dampak dari kasus yang menjeratnya.
Diketahui sidang etik Polri tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, dan dihadiri oleh Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus, serta 15 orang saksi.
Dua saksi yang merupakan tersangka kasus yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Sementara saksi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang juga tersangka lainnya dihadirkan secara daring lantaran telah menjadi justice collaborator.***