PR DEPOK - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani sidang kode etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam sidang tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 orang saksi, yang dua di antaranya adalah Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menyatakan bahwa saksi-saksi yang hadir itu berstatus menjalani penempatan khusus.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Siap Jalani Hukuman Rekan Polri yang Terdampak Kasusnya: Saya Meminta Maaf
"Saksi dari patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR, KM dan RE (Bharada E)," kata Nurul Azizah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Dia menyatakan, Bharada E (Richard Eliezer) tidak dihadirkan langsung di ruang sidang, melainkan dihadirkan secara daring dalam persidangan.
"Untuk saksi RE hadir melalui zoom," ujarnya.
Ketiga saksi di atas kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersama Ferdy Sambo.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3