PR DEPOK - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah menulis surat berisi permintaan maaf kepada seluruh kawan sejawat Polri.
Dalam surat tersebut, Ferdy Sambo mengaku siap menanggung hukuman yang diterima kawan-kawannya yang terdampak dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menimpanya.
Mengingat sebelumnya, terdapat 97 personel Polri yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo itu karena diduga melanggar kode etik tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya," kata Ferdy Sambo dalam surat yang ditulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Surat tersebut ditulis olehnya pada 22 Agustus 2022 lalu dengan tanda tangan di atas materai Rp10.000 dan kebenaran surat itu pun dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS," kata ujar Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3
Selanjutnya, masih dalam surat yang ditulis Ferdy Sambo, ia mengaku siap menjalani segala konsekuensi hukum, termasuk menerima hukuman rekan-rekan Polri-nya yang terdampak.