Dia juga berharap permintaan maafnya tersebut diterima oleh semua pihak, khususnya yang terkena dampak langsung dari kasus pembunuhan Brigadir J itu.
"Saya mohon, permintaan maaf saya diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," ujarnya menjelaskan.
Baca Juga: Harga Telur Naik Capai Rp32.000 per Kg, Mendag Sebut Pencairan Bansos Turut Jadi Penyebab
Dengan penuh penyesalan, Ferdy Sambo pun siap menerima putusan akibat perbuatannya, yang telah membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," tutur Ferdy Sambo menutup isi suratnya.
Ferdy Sambo sendiri menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan bersama empat tersangka lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Bansos BPNT 2022 Online, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id Hanya Pakai HP dan KTP
Empat tersangka lainnya tersebut adalah sang istri, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka kasus ini disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus pembunuhan Brigadir J itu juga menyeret 97 personel Polri lainnya yang diduga telah melanggar kode etik tidak profesional dalam menangani TKP di Duren Tiga.