Tanpa Ada Perbedaan Pendapat, Komite Sidang Kode Etik Sepakat Berhentikan Ferdy Sambo dari Polri

- 26 Agustus 2022, 09:55 WIB
Komite Sidang Kode Etik sepakat tanpa ada perdebatan memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Komite Sidang Kode Etik sepakat tanpa ada perdebatan memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/Polri TV

PR DEPOK - Komite Sidang Kode Etik Polri telah melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Merujuk pada hasil sidang tersebut, Komite Sidang Kode Etik memutuskan untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat, baik secara kolektif kelogial.

Keputusan pemberhentian Ferdy Sambo itu diketahui merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa adanya perbedaan pendapat.

Baca Juga: Pria Italia Positif Monkeypox, HIV, dan Covid-19 Sekaligus

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers usai sidang seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dedi Prasetyo mengungkapkan, seluruh anggota Komite Sidang Kode Etik saat itu telah sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat untuk memberhentikan Ferdy Sambo.

"Tidak ada perbedaan pendapat. Makannya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disanksi dengan Pemberhentian Tidak Hormat oleh Komisi Kode Etik Polri

Diketahui sebelumnya, putusan pemberhentian Ferdy Sambo itu disampaikan dalam sidang kode etik oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x