Tanpa Ada Perbedaan Pendapat, Komite Sidang Kode Etik Sepakat Berhentikan Ferdy Sambo dari Polri

- 26 Agustus 2022, 09:55 WIB
Komite Sidang Kode Etik sepakat tanpa ada perdebatan memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.
Komite Sidang Kode Etik sepakat tanpa ada perdebatan memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/Polri TV

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri di Jakarta, pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu dianggap telah melakukan pelanggaran berat, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski demikian, Ferdy Sambo menyampaikan kepada Ketua Sidang Etik terkait keinginannya mengajukan banding, dan akan menerima apapun putusannya.

Baca Juga: Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami (lakukan). Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ucap Ferdy Sambo dalam sidang.

Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut juga menyeret puluhan anggota Polri lainnya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menghalangi penyidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah