PR DEPOK – Tim penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan seorang anggota DPRD Palembang Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penyidik sudah mendapat dan mengumpulkan barang bukti, keterangan ahli, serta keterangan saksi korban dan terlapor.
"Statusnya (Syukri Zen) sudah tersangka," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut, Ngajib menyebut bahwa Syukri Zen kini ditahan di kantor polisi guna memudahkan proses penyelidikan.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Online untuk Dapat BLT Balita dan Anak Sekolah Tahap 3
"Tadi malam kita melakukan upaya paksa penangkapan. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.
Kemudian, Kapolrestabes Palembang mengungkapkan kondisi terkini perempuan yang jadi korban penganiayaan Syukri Zen.
"Korban alami luka di kepala, bibir, tangan, dan jari," pungkas Ngajib.
Baca Juga: Ahli Ungkap Virus Monkeypox Dapat Bertahan Berhari-hari di Selimut, Sofa, hingga Sakelar Lampu