PR DEPOK - Berkas perkara dan barang bukti serta 4 tersangka maling uang rakyat atau korupsi pembelian gas bumi oleh (BUMD) perusahaan daerah pertambangan dan energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel) telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang.
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Demikian dikatakan Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima PikiranRakyat-Depok.com, Kamis 23 Desember 2021.
Dia menjelaskan, penyerahan tanggungjawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap 4 tersangka tersebut dilaksanakan pada Rabu kemarin 22 Desember 2021.
"Perkara tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel tahun 2010-2019 kepada Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang," kata Leonard.
Lebih lanjut dikatakannya, 4 berkas perkara tersangka tersebut, masing-masing berinisial AN mantan Gubernur Sumsel dua periode (2008 - 2013 dan (2013 - 2018).
Kemudian inisial MM selaku Direktur PT. DKLN dan CISS selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Mantan Direktur Utama PT. PDPDE Gas.
Serta inisial AYH selaku Mantan Direktur PT. PDPDE Gas, Mantan Direktur PT. DKLN, dan Mantan Dirut PDPDE Sumsel, urai Leonard.