Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

- 26 Agustus 2022, 20:27 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu. /Antara/M Risyal Hidayat/

 

PR DEPOK - Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tampak kembali melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan tersebut dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak terkait dengan laporan palsu ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.

Pernyataan itu disampaikan oleh pengacara Brigadir J tersebut di Mabes Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjutak akan Buat Laporan ke Polisi Terkait Aliran Dana Rp200 Juta Pasca Tewasnya Brigadir J

"Kami mau melaporkan terkait dengan pembuatan laporan palsu, berkaitan dengan Pasal 317 dan 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dia menjelaskan, laporannya tersebut berkaitan dengan laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan soal ancaman pembunuhan atau penodongan yang dituduhkan kepada mendiang Brigadir J.

Padahal menurutnya laporan tersebut sudah dihentikan alias SP3 oleh Polri, tetapi masih terus dibahas bahwa Putri Candrawathi adalah korban pelecehan seksual.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x