PR DEPOK - Setelah sempat tertunda, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Terkait pemeriksaan tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan bahwa pihaknya siap mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan Putri Candrawati setelah diperiksa.
Bahkan ia menuturkan, pihaknya juga siap melibatkan dokter pembanding dalam memenuhi rekomendasi terkait penahanan Putri Candrawathi usai pemeriksaan kasus pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Agus Andrianto kepada awak media di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Usai Pemeriksaan Putri Candrawathi Nanti, Kapolri akan Bulatkan Motif Pembunuhan Brigadir J
"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter. Bila perlu dengan dokter pembanding," kata Agus Andrianto seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam hal ini, Agus Andrianto mengungkapkan, penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi tersebut.
Pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo itu dilakukan pihak Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta.
Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2022 Online dengan Login di cekbansos.kemensos.go.id