Kamaruddin Simanjuntak Kembali Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terkait Laporan Palsu

- 26 Agustus 2022, 20:27 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali melaporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu. /Antara/M Risyal Hidayat/

"Kedua laporan itu sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," ujarnya.

Bersamaan dengan adanya laporan Kamaruddin Simanjuntak, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo tersebut terlihat tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama bagi Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Terkait Penahanan Putri Candrawathi, Bareskrim Siap Ikuti Rekomendasi Dokter

Terdapat lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Kelimat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah