PR DEPOK - Kuasa hukum atau pengacada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan transaksi Rp200 juta yang dilakukan pasca tewasnya kliennya.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya siap membuat laporan berkenaan adanya transaksi sebesar Rp200 juta yang terjadi setelah Brigadir J tewas ditembak di Duren Tiga.
Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, 26 Agustus 2022.
"Karena saya belum laporkan. Baru mau laporkannya Jumat pagi besok rencana ya," tutur Kamaruddin sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Dalam keterangannya, Kamaruddin mengungkapkan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto telah membenarkan adanya transaksi tersebut.
Baca Juga: 11 Kutipan yang Cocok untuk Menyambut Bulan September 2022, Ada Quotes dari J.K. Rowling
Yang mana transaksi Rp200 juta itu mengalir dari rekening Brigadir J.
"Kabareskrim membenarkan bahwa itu benar," ungkapnya.