PR DEPOK – Hari ini Polri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sidang kode etik yang digelar secara tertutup ini untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo, yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut diketahui digelar hari ini Kamis, 25 Agustus 2022.
Baca Juga: Update Klasemen BRI Liga 1 2022/2023 Pekan Keenam: Persib Melorot, Persija Tembus Enam Besar
Kepolisian menggelar sidang kode etik dalam menentukan status anggota Polri Ferdy Sambo, setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo). Yang bersangkutan hadir di sini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Irjen Pol Dedi juga menyampaikan jika terperiksa Ferdy Sambo telah hadir di ruang sidang pukul 07.30 WIB.
Baca Juga: Cara Menjadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Agustus, Segera Daftar di Aplikasi Cek Bansos
Sejumlah saksi terkait sidang kode etik ini juga dihadirkan, termasuk Brigadir Hendra Kurniawan.