Sidang kode etik Ferdy Sambo diketahui akan dipimpin oleh Kabaintelkam Polri. Selain itu, dalam sidang ini juga hadir anggota sidang komisi Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
Lebih lanjut ditanya perihal Ferdy Sambo yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri, menurut Dedi hal tersebut tidak mempengaruhi sidang etik yang digelar.
Baca Juga: 7 Manfaat Teh Kombucha untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Mampu Menurunkan Berat Badan
“Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda,” jelas Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Pol Dedi menjelaskan jika pengunduran diri Ferdy Sambo sebagai anggota Polri bersifat individu.
Sedangkan sidang etik yang berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan lantaran dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian,” paparnya.
Seperti kita ketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E, dan KM, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.***