Namun alih-alih transparan, Kamaruddin Simanjuntak malah diusir oleh penyidik saat masuk ke ruangan TKP di Duren Tiga, Jakarta yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucapnya.
Peristiwa tersebut akhirnya membuat Kamaruddin penasaran hingga mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya kepada penyidik.
Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan Bantuan Tahap 3
Akan tetapi ia tidak mendapat jawaban dari penyidik, dan hanya diusir tanpa alasan dari ruangan TKP yang dijadikan tempat rekonstruksi peristiwa.
Sementara itu menurutnya, beberapa pihak seperti pengacara tersangka, jaksa penuntut umum (JPU), hingga Kompolnas diberikan izin untuk menyaksikan langsung rekonstruksi.
"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar. Sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas boleh," tutur Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan.
Baca Juga: Lokasi TKP Pembunuhan Brigadir J Dijaga Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap
Rekonstruksi atau reka ulang kejadian diketahui berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo Jalan Saguling III dan di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor. 46 Jakarta Selatan.
Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh kelimat tersangka, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.