Polri Beberkan Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J IkutI Proses Rekonstruksi

- 31 Agustus 2022, 07:45 WIB
Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J untuk mengikutI proses rekonstruksi.
Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J untuk mengikutI proses rekonstruksi. /PMJ News.

Hal ini termasuk dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekontruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang ini diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 31 Agustus 2022: Kamu akan Lebih Dekat dengan Gebetan

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” paparnya.

Perlu diketahui, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini diperagakan sebanyak 78 adegan. Mulai dari peristiwa berlangsung di Magelang sebanyak 16 adegan, Saguling 35 adegan, dan Duren Tiga 27 adegan.

Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kalahkan Rekor Lagu BOY, JIKJIN Jadi MV Tercepat TREASURE yang Mencapai 100 Juta Tayangan di YouTube

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media menyaksikannya.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah