Polri Beberkan Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J IkutI Proses Rekonstruksi

- 31 Agustus 2022, 07:45 WIB
Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J untuk mengikutI proses rekonstruksi.
Polri membeberkan alasan pihaknya tidak mengizinkan pengacara Brigadir J untuk mengikutI proses rekonstruksi. /PMJ News.

PR DEPOK – Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dilakukan gelar rekonstruksi.

Namun terdapat kekecewaan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J yang tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku diusir dari lokasi rekontruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Cairkan BPNT Sembako Senilai Rp200.000

Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara.

Brigjen Andi menegaskan jika segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J hanya wajib dihadiri oleh pihak terkait, seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka, dan kuasa hukumnya.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelas Andi yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Drawing Piala AFF 2022: Terhindar dari Vietnam, Indonesia Bertemu Thailand

Lebih lanjut, Andi menjelaskan jika tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi.

Hal ini termasuk dengan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekontruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang ini diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK,

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 31 Agustus 2022: Kamu akan Lebih Dekat dengan Gebetan

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” paparnya.

Perlu diketahui, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini diperagakan sebanyak 78 adegan. Mulai dari peristiwa berlangsung di Magelang sebanyak 16 adegan, Saguling 35 adegan, dan Duren Tiga 27 adegan.

Adapun proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, dan lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kalahkan Rekor Lagu BOY, JIKJIN Jadi MV Tercepat TREASURE yang Mencapai 100 Juta Tayangan di YouTube

Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media menyaksikannya.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah