PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi kepada penyidik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Komnas HAM menyebutkan sejumlah poin, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam laporannya, membacakan bahwa adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Komnas HAM pun menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tergolong extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, pada Kamis, 1 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Sementara itu, terkait hasil autopsi pertama maupun kedua Komnas HAM menemukan fakta tidak ada penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J.
Penyebab kematian Brigadir J murni karena luka tembak pada bagian tubuhnya.