Komnas HAM Sebut Brigadir J Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

- 1 September 2022, 19:05 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membacakan kesimpulan dan rekomendasi lembaga itu terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini membacakan poin-poin kesimpulan dan rekomendasi kepada penyidik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Komnas HAM menyebutkan sejumlah poin, termasuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam laporannya, membacakan bahwa adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Cair September, Kemnaker Transfer BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ke Rekening Pekerja Berikut Ini

Komnas HAM pun menyatakan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J tergolong extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Pembunuhan Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Beka Ulung Hapsara di Jakarta, pada Kamis, 1 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sementara itu, terkait hasil autopsi pertama maupun kedua Komnas HAM menemukan fakta tidak ada penyiksaan terhadap almarhum Brigadir J.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita untuk Korban Kecelakaan Maut di Bekasi, Ridwan Kamil: Jika Memungkinkan Kami Akan Takziah

Penyebab kematian Brigadir J murni karena luka tembak pada bagian tubuhnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x