"Tadi juga sudah disampaikan penyebab kematian dua luka tembak yang satu di dada dan satu lagi di kepala," ucapnya.
Selain itu, Komnas Ham Menemukan pula obstruction of justice atau suatu upaya menghalangi penyidikan dalam penanganan dan pengungkapan kematian Brigadir J.
Secara keseluruhan ada Komnas HAM mencatat ada 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri.
Kedua, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan karena Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 1 September 2022: Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 4.094
Ketiga adalah obstruction of justice yang dibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” katanya seperti dikutip dari PMJ News.
Keempat adalah pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.