Soal Kasus Brigadir J, 24 Anggota Polri yang Diduga Kongkalikong dengan Ferdy Sambo akan Disidang KKEP

- 24 Agustus 2022, 08:15 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini.Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menggelar rapat bersama Komisi III DPR Republik Indonesia hari ini. /Pikiran Rakyat Muhammad Rizky Pradila

PR DEPOK – Sebanyak 24 anggota Polri diduga bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J telah dicopot dari jabatanya.

Pencopotan 24 anggota Polri yang ikut terseret kasus penembakan Brigadir J ini dinilai positif.

Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, pencopotan 24 anggota Polri dari jabatannya merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait pengusutan pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Sedang Tayang Live Streaming BWF World Championship 2022 di iNews TV: Laga Pertama Minions vs Wakil dari Ceko

"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 24 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Selasa, 23 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu juga menyebutkan, Kapolri akan menindak tegas anggota Polri yang diduga bekerja sama dengan Ferdy Sambo terkait meninggalnya Brigadir J.

"Kapolri tidak ragu dan bakal tegas menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik," kata Edi.

Baca Juga: Terkait Keterlibatan Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Kejagung Sudah Terima SPDP Putri Candrawathi

Ia menegaskan bahwa, 24 anggota Polri tersebut dicopot dan dimutasi dari jabatannya setelah mendapat rekomendasi dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x