PR DEPOK – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari hasil rekaman CCTV, Putri Candrawathi berada di lokasi yang sama saat terjadi penembakan yang menewaskan Brigadir J oleh Bharada E yang diperintahkan Ferdy Sambo.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus penembakan Brigadir J.
Menurut Komjen Agus, peran Putri Candrawathi yakni mengikuti skenario yang dibuat oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” ujar Komjen Agus Andrianto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 22 Agustus 2022.
Selain itu, diketahui Putri Candrawathi juga merupakan pihak yang mengajak tersangka Bharada E, RR, dan tersangka KM, serta Brigadir J untuk berangkat ke Duren Tiga.
Dijadikannya Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J ini didasarkan pada fakta penyidikan.