PR DEPOK – Kabar terbaru dari kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali terungkap.
Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Mengenal Geomungo, Alat Musik Tradisional Korea yang Dimainkan Jisoo BLACKPINK dalam MV Pink Venom
Penetapan tersangka Putri Candrawathi ini diumumkan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Menurut pihak kepolisian, berdasarkan hasil dari gelar perkara ditemukan bukti bahwa PC berada di lokasi kejadian saar penembakan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika penetapan PC sebagai tersangka ini berdasarkan dua alat yakni keterangan saksi dan rekamanan CCTV.
“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” jelas Andi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 20 Agustus 2022.