PR DEPOK - Sebanyak 5 orang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kabarnya Kabareskrim Polri berencana gelar rekonstruksi atau reka adegan ulang pembunuhan Brigadir J, namun proses ini masih menunggu hasil autopsi ulang.
Demikian disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto kepada awak media pada Minggu, 21 Agustus 2022.
"Rekonstruksi sambil menunggu juga hasil ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Brigadir J," ucap Agus, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Waspadai Penyebaran Cacar Monyet atau Monkeypox, Bisa Menyebar Melalui Kontak Seksual
Kemudian, Kabareskrim Polri ini menyinggung terkait berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna Polri dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pemberkasan kasus Brigadir J.
"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," tutur Agus Andrianto menambahkan.
Baca Juga: Salah Target, Putri Otak Ideologis Vladimir Putin Tewas Dalam Ledakan Mobil
Untuk diketahui, Bareskrim Polri hingga kini masih belum membuka barang bukti terkait dengan kasus pembunuhan berencana tersebut.