PR DEPOK – Karier Ferdy Sambo di kepolisian kini terancam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo terancam diberhentikan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) kini tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Mertua Arumi Bachsin, Hermanto Dardak Meninggal akibat Kecelakaan Mobil, Diduga Sopir Mengantuk
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ini lantaran orang yang memerintahkan untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” ujar Komjen Pol Agung sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 20 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol0 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.