Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Tidak Hormat, Polri: Dalam Proses Pemberkasan

- 20 Agustus 2022, 15:13 WIB
Ferdy Sambo terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo terancam diberhentikan secara tidak hormat. /Antara/Aprillio Akbar/

Selain itu, berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

Komjen Pol Agung juga menjelaskan jika pihak kepolisian dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Alchemy of Souls Episode 17 Sub Indo: Jang Gang Kembali ke Songrim!

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ungkap Agung.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain empat tersangka, polisi juga telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka? Berikut Estimasinya

Istri Ferdy Sambo sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus dugaan pembunuhan ini, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam ini juga mengaku jika dirinya menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah