Ferdy Sambo Terancam Diberhentikan Tidak Hormat, Polri: Dalam Proses Pemberkasan

- 20 Agustus 2022, 15:13 WIB
Ferdy Sambo terancam diberhentikan secara tidak hormat.
Ferdy Sambo terancam diberhentikan secara tidak hormat. /Antara/Aprillio Akbar/

PR DEPOK – Karier Ferdy Sambo di kepolisian kini terancam usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo terancam diberhentikan tidak hormat dari Korps Bhayangkara.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) kini tengah memroses pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

Baca Juga: Mertua Arumi Bachsin, Hermanto Dardak Meninggal akibat Kecelakaan Mobil, Diduga Sopir Mengantuk

Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ini lantaran orang yang memerintahkan untuk melakukan pembunuhan Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” ujar Komjen Pol Agung sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Ini Link Cek Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Agustus 2022, Segera Login untuk Cairkan Berbagai Dana Bansos

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol0 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Selain itu, berdasarkan Pasal 111 berbunyi “Terhadap terduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”.

Komjen Pol Agung juga menjelaskan jika pihak kepolisian dalam waktu dekat akan dilakukan sidang kode etik.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Alchemy of Souls Episode 17 Sub Indo: Jang Gang Kembali ke Songrim!

“Insya Allah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” ungkap Agung.

Seperti diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain empat tersangka, polisi juga telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Dibuka? Berikut Estimasinya

Istri Ferdy Sambo sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus dugaan pembunuhan ini, Ferdy Sambo diketahui memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam ini juga mengaku jika dirinya menjadi otak dari pembunuhan berencana Brigadir J.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah