6 Perwira Diduga Kuat Terlibat Obstruction of Justice, Polri Jelaskan Peran Masing-masingnya

- 20 Agustus 2022, 07:35 WIB
Polri diwakili Brigen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan peran masing-masing dari 6 perwira Polri yang diduga kuat terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri diwakili Brigen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan peran masing-masing dari 6 perwira Polri yang diduga kuat terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /

PR DEPOK - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan kabar terbaru soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, terdapat 6 perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Pemeriksaan 16 saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV.

Baca Juga: Buntut Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Diberhentikan Secara Tak Hormat sebagai Anggota Polri

"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep Edi Suheri.

Dalam mengungkap perkara ini, Asep lantas menjelaskan peran masing-masing dari keenam perwira Polri yang diduga terlibat dalam aksi obstruction of justice tersebut.

Dia membaginya menjadi lima klaster peran, klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, dengan 3 orang saksi yaitu SN, M dan AZ.

Kemudian klaster kedua adalah yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, dengan saksi yang diperiksa berjumlah 4 orang yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.

Baca Juga: BLACKPINK Comeback, Berikut Lirik Lagu dan Link Download 'Pink Venom' yang Miliki Sentuhan Musik Tradisional

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x