PR DEPOK - Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan kabar terbaru soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, terdapat 6 perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Pemeriksaan 16 saksi tersebut dilakukan terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV.
"Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini. Mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep Edi Suheri.
Dalam mengungkap perkara ini, Asep lantas menjelaskan peran masing-masing dari keenam perwira Polri yang diduga terlibat dalam aksi obstruction of justice tersebut.
Dia membaginya menjadi lima klaster peran, klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, dengan 3 orang saksi yaitu SN, M dan AZ.
Kemudian klaster kedua adalah yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, dengan saksi yang diperiksa berjumlah 4 orang yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.